Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Samarinda pada hari kamis tanggal 2 Desember 2021 menerima kunjungan dari Tim LLDIKTI Wilayah XI Kalimanatan dalam rangka Verifikasi dan Evakuasi Legalitas Badan Penyelenggara STIE Samarinda/ Tim LLDIKTI Wilayah XI yang berkunjung sebanyak 3 orang yaitu Bapak Imam Suharto, Bapak Muammar Khalid dan Bapak Fariduddin Al-Ayuby, sedangkan dari STIE Samarinda dihadiri oleh Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al Khairiyah Ibu Hj. Sri Lestari, Ketua STIE Samarinda Bapak Muhammad Lutfi, Senat STIE Samarinda Bapak Adisijanto dan unsur pimpinan STIE Samarinda lainnya beserta dosen dan staff STIE Samarinda.
Hasil dari verifikasi dan evaluasi tersebut adalah bahwa Yayasan Pendidikan Islam Al Khairiyah yang berdiri tahun 1981 berdasarkan Akta Notaris Laden Mering, SH No. 36 tahun 1981 dan telah disahkan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham, secara legal formal merupakan Badan Penyelenggara STIE Samarinda yang sah menurut Kepemndikbud No. 494/Dikti/Kep/1992. Namun untuk menjamin kepastian hukum maka penetapan Yayasan Pendidikan Islam Al Khairiyah sebagai Badan Penyelenggara STIE Samarinda harus diusulkan Ke Kemendikbudristek.